PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan orang yang
bersangkutan.
2019, No. 185 -16-
(2) Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- penghapusan (right to erasure); dan
- pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to
delisting).
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib
menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di
bawah kendalinya.
