Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi
dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi
meliputi:
- pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara
terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil,
dengan sepengetahuan dan persetujuan dari
pemilik Data Pribadi;
2019, No. 185 -14-
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai
dengan tujuannya;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
menjamin hak pemilik Data Pribadi;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara
akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir,
dapat dipertanggungjawabkan, dan
memperhatikan tujuan pemrosesan Data
Pribadi;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
melindungi keamanan Data Pribadi dari
kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan
pengungkapan yang tidak sah, serta
pengubahan atau perusakan Data Pribadi;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas
pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data
Pribadi; dan
- pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan
dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa
retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
perolehan dan pengumpulan;
pengolahan dan penganalisisan;
penyimpanan;
perbaikan dan pembaruan;
penampilan, pengumuman, transfer,
penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
- penghapusan atau pemusnahan.
(3) Pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi
ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik
Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan
tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik
Data Pribadi.
2019, No.185 -15-
(4) Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemrosesan Data Pribadi harus
memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk:
- pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal pemilik Data Pribadi merupakan salah satu
pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik
Data Pribadi pada saat akan melakukan
perjanjian;
- pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah
(vital interest) pemilik Data Pribadi;
- pelaksanaan kewenangan pengendali Data
Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi
dalam pelayanan publik untuk kepentingan
umum; dan/atau
- pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari
pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data Pribadi.
(5) Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap
Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
(6) Ketentuan mengenai teknis pemrosesan Data Pribadi
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
