Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan
tata kelola Sistem Elektronik yang baik dan
akuntabel.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi persyaratan:
- tersedianya prosedur atau petunjuk dalam
penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti
2019, No.185 -19-
oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut;
- adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;
- adanya kelembagaan dan kelengkapan personel
pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya;
- adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang diselenggarakannya
untuk memastikan Sistem Elektronik beroperasi
sebagaimana mestinya; dan
- adanya rencana menjaga keberlangsungan
penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
dikelolanya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kementerian atau Lembaga terkait dapat
menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
