PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT
Pasal 1
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang
atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- anode slime; dan
- emas granula.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
(3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki ukuran diameter paling tinggi T (tujuh) milimeter;
- memiliki kadar kemurnian 99,99oh (sembilan putuh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Deliuery; dan c.merupakan...
SK No 096173 A
PRESIDEN
- merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
Pasal 2
Pajak Masu.kan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan.
Pasal 3
(1) Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena
Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang memindahtangankan Barang Kena Pajak kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu. (21 Ke'*,ajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.
(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dipindahtangankan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan. Pasal4...
SK No 096174 A
PRESIDEN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
- pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2; dan
- pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang penyerahan Barang Kena Pajak rertentu yang Bersifat strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 328, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5T96l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar SK No 096175 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan dan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 096352 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti aruode slime dan emas granula, perlu disesuaikan ketentuan mengenai penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (l) pajak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
SK No 04081 I A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali drubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
