PP
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
