Pasal 3
(1) Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena
Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang memindahtangankan Barang Kena Pajak kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu. (21 Ke'*,ajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.
(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dipindahtangankan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan. Pasal4...
SK No 096174 A
PRESIDEN
