PP
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar SK No 096175 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan dan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 096352 A
PRESIDEN
