PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 15
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
