PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 16
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf g diberikan kepada ahli waris
Peserta yang tewas.
(2) Uang. . .
(2) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir
yang dibayarkan 1 (satu) kali.
