PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 14
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Besaran manfaat santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf e diberikan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
