PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan sesuai
dengan tahapan yang mencakup:
- inventarisasi data dan informasi; dan
- penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
