PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
(1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
- proyeksi kebutuhan;
- bidang keahlian;
- strata pendidikan; dan
- penempatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inventarisasi
data dan informasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
