PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
