PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Penyusunan kebijakan Pengembangan Sumber Daya
Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Badan.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Badan.
