PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memenuhi standar nasional dan internasional;
- pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- peningkatan koordinasi dan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan memperhatikan penilaian kinerja, peningkatan profesionalisme, dan pola karir.
