PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil, kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab, memiliki integritas, berdedikasi, serta memenuhi standar nasional dan internasional.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperlukan:
kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
perencanaan . . .
- perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
