PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 16
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus memenuhi unsur:
- pembentukan karakter;
- peningkatan ilmu pengetahuan; dan
- peningkatan keterampilan.
