PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 17
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan instansi yang bersangkutan.
(2) Penyelenggaraan . . .
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimasud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Badan.
