PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 15
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selain diselenggarakan oleh Badan dapat juga diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan Badan Hukum Indonesia.
