PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 14
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Badan dalam menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkemeterian, perguruan tinggi negeri, lembaga pelatihan dan/atau lembaga sertifikasi.
(2) Kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
