PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 13
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Formal di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi
di lingkungan Badan dan/atau melalui kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi di luar Badan.
(2) Kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam perumusan:
- kurikulum Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- capaian pembelajaran dalam Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
