PP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 12
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika wajib diselenggarakan oleh Badan dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
- Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
