PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 55
BAB 14 — GANTI RUGI
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggungjawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya perbaikan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang bersangkutan. (3) Pemilik dan/atau operator kapal yang mengakibatkan kerusakan dan/atau tidak berfungsinya bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan umum wajib meninggalkan jaminan untuk pelaksanaan ganti rugi sebelum kapal barlayar.
