PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 56
BAB 14 — GANTI RUGI
Besarnya jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
