PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 54
BAB 13 — FASILITAS PENAMPUNGAN LIMBAH DI PELABUHAN
(1) Penampungan limbah minyak atau bahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), dioperasikan oleh penyelenggara pelabuhan umum atau pengelola pelabuhan khusus. (2) Badan Hukum INDONESIA dan/atau Warga Negara INDONESIA
dapat melakukan kegiatan usaha penampungan limbah atau bahan lain dari kapal, dengan persetujuan penyelenggara pelabuhan umum atau pengelola pelabuhan khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian fasilitas penampungan limbah atau bahan lain di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
