PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 53
BAB 13 — FASILITAS PENAMPUNGAN LIMBAH DI PELABUHAN
(1) Pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib dilengkapi dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain dari kapal yang menyebabkan pencemaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas penampungan limbah atau bahan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
