PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 52
BAB 12 — PELABUHAN YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Menteri MENETAPKAN pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri yang bertanggungjawab di bidang Keuangan.
