PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 41
BAB 10 — TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Besarnya tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Keuangan. (2) Besarnya tarif jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
