Pasal 40
BAB 10 — TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan terdiri dari: a. pelayanan jasa kapal; b. pelayanan jasa barang; c. pelayanan jasa alat;
d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya.
(2) Struktur tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan kerangka tarif dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan atau kelompok dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan dalam satu paket pungutan. (3) Golongan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan jasa kepelabuhanan, klasifikasi, dan fasilitas yang tersedia di pelabuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur dan golongan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
