PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 39
BAB 10 — TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
Tarif pelayanan jasa kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan pada jenis, struktur dan golongan tarif serta dengan memperhatikan: a. kepentingan pelayanan umum; b. peningkatan mutu pelayanan jasa; c. kepentingan pemakai jasa; d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa; e. pengembalian biaya; dan f. pengembangan usaha.
