PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 42
BAB 11 — PELABUHAN KHUSUS
(1) Pengelolaan pelabuhan khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Badan Hukum INDONESIA untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. (2) Pengolalaan pelabuhan khusus sebagaimana dimkasud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. pelabuhan umum yang ada tidak dapat melayani jasa kepelabuhanan untuk kegiatan tertentu karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional, akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus.
