PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 22
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN UMUM DAN PELABUHAN KHUSUS
(1) Permohonan izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diajukan kepada Menteri. (2) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Penolakan permohonan izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
