PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Pasal 23
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN UMUM DAN PELABUHAN KHUSUS
Penyelenggaraan pelabuhan umum dan pengelola pelabuhan khusus dalam melaksanakan pembangunan pelabuhan diwajibkan: a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan
lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan berlayar dan pengelolaan lingkungan; b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi
pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya, bagi pelabuhan khusus; c. bertanggungjawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanan pembangunan pelabuhan umum atau pelabuhan khusus yang bersangkutan.
