Pasal 21
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN UMUM DAN PELABUHAN KHUSUS
(1) Pengoperasian pelabuhan khusus harus berdasarkan izin operasi yang diberikan oleh Menteri. (2) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama pengelola pelabuhan khusus masih menjalankan usaha pokoknya. (3) Untuk memperoleh izin operasi pelabuhan khusus harus memenuhi persyaratan:
a. pembangunan pelabuhan khusus telah selesai dilaksanakan sesuai izin pembangunan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
b. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;
c. pengelolaan lingkungan; dan
d. tersedia pelaksana kegiatan di pelabuhan khusus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin operasi pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
