Pasal 20
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN UMUM DAN PELABUHAN KHUSUS
(1) Pembangunan pelabuhan khusus harus berdasarkan izin yang diberikan oleh Menteri. (2) Untuk memperoleh izin pembangunan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. memiliki penetapan lokasi pelabuhan;
c. rancangan teknis pelabuhan meliputi kontruksi, kondisi hidrooceanografi, topografi, kondisi tanah, penempatan sarana bantu navigasi, alur pelayaran dan kolom pelabuhan serta tata letak peralatan di pelabuhan;
d. pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pengairan, untuk pelabuhan khusus yang terletak di sungai dan danau; dan
e. kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin pembangunan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri
