PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 99
Laporan realisasi pelaksanaan RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf i angka 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a- laporan kegiatan Eksplorasi disampaikan secara triwuran dan tahunan; dan
- laporan kegiatan Eksploitasi dan pemanfaatan disampaikan secara bulanan, triwulan, dan tahunan.
Paragraf 10 Penerimaan Negara
