PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 100
pasal(1) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam 89 huruf j terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Pendapatan ...
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud daram pasal 89 hurufj terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi daerah; dan
- pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan pemerintah Pusat, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- iuran tetap;
- iuran produksi; dan
- pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapalan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 1 1 Rencana Jangka Panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan Pemanfaatan
