Pasal 101
(1) Rencana jangka panjang Eksplorasi disusun untuk
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2\ Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan disusun untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun.
(3) Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang
Eksplorasi paling lambat 3 (tiga) bulan ietelah IpB diterbitkan.
(4) Pemegang ...
REpuJtT,:t,',YS|*u'o
(41 Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang - Eksploitasi dan pemanfaatan paling lambat 6 (enamJ bulan setelah studi Kelayakan disetujui oreh Menteri.
(5) Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- tahapan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- rencana anggaran dan biaya Eksplorasi;
- rencana lokasi dan jumlah sumur eksplorasi; dan
- rencana penyiapan infrastrrrktur penunjang kegiatan Eksplorasi.
(6) Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun berdasarkan besarnya cadangan hasil Eksplorasi. (71 Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- rencana lokasi dan jumlah sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
- rencana pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya;
- rencana pembiayaan proyek;
- rencana pembangunan fasilitas serta operasi produksi Panas Bumi; dan
- rencana operasi secara komersial panas Bumi.
Paragraf 12 Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia
