PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 98
(1) Laporan RKAB sebagaimana dimaksud dalam pasal 89
huruf i angka 1 meliputi RKAB tahap Eksplorasi dan RKAB tahap Eksploitasi dan pemanfaatan.
(2) Laporan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun takwim.
