Pasal 97
(1) Pemegang IPB wajib men5rusun program pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat setempat di sekitar g9 wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar huruf g.
(2) Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat - (1) dapat mengajukan usulan program kegiaian
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/wali kota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IPB.
(3) Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritasria., untuk masyarakat disekitar wilayah Kerja yang terkena dampak langsung akibat pengusahaan panas Bumi.
(4) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
- menggunakan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan jasa serta produk lokal sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan;
- membantu pelayanan sosial masyarakat;
- membantu peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan masyarakat; dan/atau
- membantu pengembangan sarana dan prasarana.
(5) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan pada tahap Eksploitasi dan pemanfaatan.
(6) Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IpB berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota setempat.
(7) Program...
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IpB.
(8) Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (T) dikelola oleh pemegang IPB.
Paragraf 9
Laporan
