PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 96
(1) Pemegang IPB wajib mendukung kegiatan penciptaan,
pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf f.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa: panas a. penyelenggaraan pelatihan kerja di bidang Bumi;
- pemenuhan kompetensi pekerja di bidang panas Bumi; dan
- dukungan pendanaan untuk penciptaan dan pengembangan kompetensi di bidang panas Bumi.
(3) Pelaksanaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 8 ...
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
Paragraf 8 Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Setempat
