PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 95
Dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf e dapat berupa:
- pengalokasian...
ffiPRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
48
- pengalokasian sebagian pendapatan pemegang IpB untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemberian fasilitas penelitian dan pengembangan kepada lembaga penelitian dan pendidikan; dan
- studi banding.
Paragraf 7
Penciptaan, Pengembangan Kompetensi, dan Pembinaan sumber Daya Manusia di Bidang panas Bumi
