Pasal 94
(1) Pemegang IPB wajib mengutamakan pemanfaatan
barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d.
(2) Dalam hal barang, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diproduksi di dalam negeri, pemegang IPB dapat memperoleh fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa.
(3) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan standar atau mutu, efisiensi biaya operasi, jaminan waktu penyerahan, dan dapat memberikan jaminan pelayanan purna jual.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian
fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf 6 Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
