PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengeloraan lingkungan hidup, dan kaidah teknis panas Bumi diatur dalam peratuian Menteri.
Paragraf 5 Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, serta Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri
