PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 92
(1) Kaidah teknis yang baik dan benar daram melaksanakan
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c paling sedikit rneliputi:
- terlaksananya kaidah keteknikan panas Bumi; dan
- terpenuhinya standar nasional atau standar lain dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan panas Bumi. (21 Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas keteknikan hulu dan keteknikan hilir.
(3) Keteknikan hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi keteknikan pelaksanaan kegiatan pengambilan uap dari reseruoir sampai dengan pengaliran fluida ke pembangkit listrik.
(4) Keteknikan hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi keteknikan pelaksanaan proses p.rrgrb"hr., energi panas bumi dan/atau fluida menjadi listrik. "r".gi(5) Pengaturan mengenai keteknikan hilir berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di biiang ketenagalistrikan.
Pasal 93 ...
t,'S, R E P rr J,-TF S|* r., o 47
