PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 90
(1) Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan keselamatan
dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf a paling sedikit meliputi:
- tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja;
- terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja;
- terpenuhinya jaminan keselamatan personil, keselamatan umum, keselamatan instalasi dan peralatan, dan keselamatan lingkungan kerja;
- terpenuhinya metode dan proses kerja yang aman, andal, dan ramah lingkungan; dan
- tersedianya prosedur penanganan dan analisis kecelakaan dan kesehatan kerja.
(2) Pelaksanaan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengin ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 9 1
Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana- dimaksud dalam
Pasal 89 huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi:
terpenuhinya kelayakan lingkungan hidup sesuai dengan izin lingkungan;
terpenuhinya baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
tersedianya ...
PRES IDEN
REPUELII( INDONESIA
- tersedianya laporan hasil pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan atau -upaya pengelolaan lingkurrg"., dan upaya pemantauan lingkungan;
- terlaksananya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan;
- terlaksananya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan
- terlaksananya penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan ekosistem dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya."g..
Paragraf 4
Keteknikan Panas Bumi
