PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 89
Pemegang IPB wajib:
memahami dan menaati ketentual peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan k.rj" serta perlindungan dan pengelolaan 1ingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
melakukan ...
PRES I DEN
REFUBLIK INDONESIA
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pe-uliha., iungsi lingkungan hidup;
- melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi; memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi; ob. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
- menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadian atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
- menyampaikan laporan tertulis pengusahaan panas Bumi kepada Menteri secara berkala atas:
- RKAB; dan
- realisasi pelaksanaan RKAB;
- memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan ;
- mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia; dan
- mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya.
Paragraf 2 ...
PRES I DEN
REPUBLII( INDONESIA
45-
Paragraf 2 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
