PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 88
(1) Pemegang IPB berhak:
melakukan pengusahaan panas Bumi berupa Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerjanya sesuai dengan izin panas Burni yang diberikan; dan
menggunakan ...
E,W*rhgy4ff
REpuJS,[t,''5]u.,o
- menggunakan Data dan Informasi panas Bumi dari wilayah Kerjanya selama jangka waktu berrakunya IPB.
(2) Dalam melakukan pengusahaan panas Bumi berupa
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang IpB beihak:
- memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah Kerjanya;
- menggunakan sarana dan prasarana umum;
- menjual uap Panas Bumi dan/atau tenaga listrik yang dihasilkan dari pLTp;
- mendapatkan perpanjangan jangka waktu IpB oleh Menteri dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5);
- memanfaatkan sumber daya panas Bumi di Wilayah Kerjanya untuk Pemanfaatan Langsung setelah mendapatkan izin Pemanfaatan Langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- memanfaatkan uap panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang IpB
Paragraf 1 Umum
