PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 87
(1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud daram
Pasal 86, pemegang IPB wajib:
- melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja;
- menyerahkan semua Data dan Informasi panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan
- melakukan kewajiban setelah IpB berakhir.
(2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- untuk ...
REPUJS,it,',?Sf;*=='o 42
- untuk IPB yang berakhir karena habis masa berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya IPB;
- untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan, terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian IPB; atau
- untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung sampai dengan tanggal pencabutan IpB.
(3) Kewajiban setelah IPB berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
- melakukan usaha pengamanan terhadap benda, bangunan, dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;
- dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IPB berakhir:
- mengangkat benda, bangunan, dan peralatan miliknya yang berada di dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan panas 2) menyerahkan aset hasil pengusahaan Bumi kepada Menteri.
