PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 9
(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
pada Wilayah Terbuka Panas Bumi. (21 Dalam pelaksanaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Sebelum melakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang berupa pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 ...
Et{?^ Si, qy -r*qyrq4g
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
